Jumat, 06 Juni 2014

LANDASAN HUKUM DALAM PRAKTEK PROFESI


LANDASAN HUKUM DALAM PRAKTEK PROFESI
1.      Aspek hukum  dan keterkaitan dengan pelayanan/praktek  bidan dan kode etik
Bidan merupakan suatu profesi yang selalu mempunyai ukuran atau standar profesi. Standar profesi bidan yang terbaru adalah diatur dalam PERMENKES RI No. 1464/MENKES/PER/X/2010 yang berisi mengenai latar belakang kebidanan.. Berbagai defenisi dalam pelayanan kebidanan, falsafah kebidanan, paradigma kebidanan, ruang lingkup kebidanan, standar praktek kebidanan, dan kode etik bidan di Indonesia.

Aspek-aspek hukum Praktek Kebidanan
Pada Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996:
             1.Tenaga kesehatan sarjana yaitu dokter, dokter gigi, apoteker,sarjana lain dalam bidang kesehatan
  2.Tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah misalo asisten apoteker, perawat, bidan
Pelayanan bidan yang terkait dengan aspek hukum :
      Tindakan kesehatan Administrasi meliputi : pendidikan formal,SIB.SIPB Inform consent
      Tindakan kesehatan diagnostik meliputi : jaminan kerahasiaan,mutu pelayanan
      Tindakan kesehatan terapi meliputi : SPK, Standar profesi
Dasar hukum yang terkait dengan profesi bidan :
      Undang-undang no 23 tahun 1992 tentang kesehatan
      SK Menkes no 125/IV/Kab/ BU/ 75 tentang susunan organisasi dan tata kerja DepKes
      Peraturan Pemerintah no 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
      Kepmenkes RI no 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan
      Permenkes RI no 1464/MENKES/PER/X/2010  tentang izin dan penyelengaraan praktek.
Perubahan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan dan Wewenang Bidan
      KEPMENKES No 5380/1963,tentang wewenang terbatas bagi Bidan
      KEPMENKES No 363 /MENKES/PER/IX/1980 TENTANG WEWENANG Bidan
      KEPMENKES No 572 /MENKES /PER/VI/1996 tentang registrasi dan Praktik Bidan
      KEPMENKES No 900/MENKES/sk/ VII/2002
 tentang registrasi dan Praktik Bidan
      KEPMENKES NO.369/MENKES/ SK/III/2007
Berdasarkan Permenkes no. 1464 th bab II dan bab III
Pasal 3 setiap bidan yang menjalankan praktek mandiri wajib memiliki SIPB
Pasa l 9 wewenang dalam memberikan pelayanan :
 1. Pelayanan Kesehatan ibu
 2. Pelayanan kesehatan anak
 3. Pelayanan kesehatan reproduksi.
Jika Bidan memberikan Pelayanan diluar kewenangan bisa dikenai sangsi hukum
Undang-Undang No 23 tahun 1992
      Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan Hukum dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan Profesinya
      Dalam melakukan kewajibannya harus memenuhi standar Profesi dan menghormati hak pasien

2. Hak-hak klien dan persetujuannya untuk bertindak  

Hak pasien :



      Hak mendapatkan informasi secukupnya
      Hak memberi persetujuan (informed Consent)
      Hak atas rahasia Medis
      Hak atas pendapat kedua ( second opinion )
      Hak untuk menolak pemeriksaan dan pengobatan
      Hak untuk memperoleh perlindungan hukum
      Hak untuk mengetahui biaya pemeriksaan

Kewajiban pasien
      Memberikan informasi yang lengkap & tepat
      Menghormati Profesi Bidan
      Mentaati nasehat & petunjuk pelayanan
      Menghormati aturan dan pengaturan
      Memenuhi semua kewajiban membayar biaya pelayanan
      Menghormati dan memperhatikan kepentingan milik pasien lain dan petugas kesehatan
      Bertanggung jawab sendiri atas penolakan pengobatan
Hak & kewajiban Bidan
Hak Bidan
      Mendapat perlindungan Hukum dalam menjalankan tugas sesuai profesi
      Bekerja menurut standar Profesi
      Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan,profesi,etik dan hati nurani
      Mendapat informasi lengkap dari pasien yang dirawatnya
      Mendapat imbalan jasa profesi yang diberikan

3.      Tanggung jawab dan tanggung gugat bidan dalam praktek kebidanan 


      Dalam menjalankan kewenangan yang sesuai dengan Landasan Hukum maka Bidan bertanggung jawab atas pelayanan mandiri yang diberikan dan berupaya secara optimal dengan mengutamakan keselamatan ibu dan bayi atau janin
      Tuntutan Hukum atau tanggung gugat bisa berupa:
v   Tuntutan pidana
v  Tuntutan Perdata
v  Tuntutan Administrasi
Tuntutan Pidana terjadi karena dakwaan dilakukan kejahatan atau pelanggaran seperti yang diatur dalam KUH Pidana

      Tuntutan Perdata dapat terjadi karen gugatan telah dilakukan :
§  Tindakan melawan hukum
§  Tindakan ingkar janji
      Tuntutan administratif dapat terjadi :
§  Pelanggaran disiplin atau tata tertib yang tidak dapat dipidana atau dituntut perdata
Yang Melandasi Tugas,Fungsi dan Praktek Bidan
      UU no. 23 1992 tentang Kesehatan ,salah satunya menyebutkan tentang tugas dan tanggung jawab tenaga kesehatan .
      Pasal 6,7,8 menyebutkan tugas pemerintah adalah :
  1. Mengatur,membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan
  2. Menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat
  3. Menggerakkan PSM dalam menyelenggarakan dan pembiayaan kesehatan ,dengan memperhatikan fungsi sosial.
Pasal 9 UU No.23 Tahun 1992
      Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
      Upaya kesehatan yang diselenggarakan untuk mewujutkan derajat kesaehatan yang optimal dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan ( promotif) pencegahan (preventif),penyembuhan ( kuratif),dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif ) yang diselenggarakan secara menyeluruh,terpadu dan berkesinambungan.
      Pasal 16 :
Kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan untuk membantu suami sebagai upaya terakhir mendapatkan keturunan hanya oleh pasangan yang syah.
Ketentuan diatas ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 50 ayat 1 UU No. 23 Th 1992:
      Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan
Ayat 2. :
      Ketentuan mengenai kategori,jenis, kualitas tenaga kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
      Permenkes RI No.900/Menkes/SK/VII/2002
Bab IV pasal 19 disebutkan,bidan dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi : pelayanan kebidanan, pelayanan KB dan Pelayanan kesehatan
Tanggung Jawab Dalam Praktek Kebidanan
  1. Tanggung jawab bidan terhadap klien dan masyarakat
  2. Tanggung jawab bidan terhadap tugasnya
  3. Tanggung jawab bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
  4. Tanggung jawab bidan terhadap profesinya
  5. Tanggung jawab bidan terhadap pemerintah
Tanggung Gugat Dalam Praktek Kebidanan
      keputusan yang diambil merugikan pasien
      Mal praktek/ lalai :
ü  Gagal melakukan tugas
ü   Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar
ü  Melakukan kegiatan yang mencederai klien
ü  Klien cedera karena kegagalan melaksanakan tugas
      Mal praktek terjadi karena :
ü   Ceroboh
ü  Lupa
ü  Gagal mengkomunikasikan
Contoh kasus :
      Di sebuah desa terpencil seorang ibu mengalami perdarahan post partum telah melahirkan bayinya yang pertama di rumah. Ibu tersebut menolak untuk diberikan suntikan utero tonika, bila ditinjau dari hak pasien atas keputusan yang menyangkut dirinya maka bidan bisa saja memberikan suntikan jika kemauan pasien tetapi bidan akan berhadapan dengan masalah yang rumit lagi. Bila terjadi perdarahan hebat dan harus diupayakan pertolongan untuk merujuk pasien dan yang lebih fatal lagi bila pasien akhirnya meninggal akibat perdarahan dalam hal ini bidan dikatakan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, walaupun bidan harus memaksa pasiennya untuk disuntik mungkin itu keputusan yang terbaik untuk dilakukan.
UU ttg ketenaga-kerjaan  No.13 tahun 2003
Bidan termasuk tenaga kerja yang mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan Mempunyai Hak :
      Memperoleh perlindungan sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan
      Perlindungan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja
      Menjamin kesamaan  kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi

4.      Standar praktek kebidanan
Aspek  dalam praktek kebidanan
Ø  Peningkatan mutu pelayanan kebidanan melalui :
       Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan
      Pengembangan ilmu dan tehnologi kebidanan
      Akreditasi                   - Uji Kompetensi
      Sertifikasi                    - Lisensi
      Registrasi

Beberapa dasar dalam otonomi pelayanan

v  KEPMENKES No 900/MENKES/sk/ VII/2002 tentang registrasi dan Praktik Bidan
v  Standar Pelayanan Kebidanan
v  UU kesehatan no 23 thn 92 tentang kesehatan
v  PP no 32 thn 96 tentang tenaga kesehatan
v  Kepmenkes 1277/MENKES/SK/II/2001 tentang organisasi dan tata kerja depkes
v  UU no 22/1999 tentang otonomi daerah
v  UU no 13 thn 2003 tentang ketenaga kerjaan
v  UU tentang Aborsi ,Adobsi, bayi tabung, dan transplantasi.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar