LANDASAN HUKUM DALAM PRAKTEK PROFESI
1. Aspek hukum dan keterkaitan dengan pelayanan/praktek bidan dan kode etik
Bidan merupakan suatu profesi yang selalu mempunyai ukuran atau standar profesi. Standar profesi bidan yang terbaru adalah diatur dalam PERMENKES RI No. 1464/MENKES/PER/X/2010 yang berisi mengenai latar belakang kebidanan.. Berbagai defenisi dalam pelayanan kebidanan, falsafah kebidanan, paradigma kebidanan, ruang lingkup kebidanan, standar praktek kebidanan, dan kode etik bidan di Indonesia.
Aspek-aspek hukum Praktek Kebidanan
Pada Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996:
1.Tenaga kesehatan sarjana yaitu dokter, dokter gigi, apoteker,sarjana lain dalam bidang kesehatan
2.Tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah misalo asisten apoteker, perawat, bidan
Pelayanan bidan yang terkait dengan aspek hukum :
• Tindakan kesehatan Administrasi meliputi : pendidikan formal,SIB.SIPB Inform consent
• Tindakan kesehatan diagnostik meliputi : jaminan kerahasiaan,mutu pelayanan
• Tindakan kesehatan terapi meliputi : SPK, Standar profesi
Dasar hukum yang terkait dengan profesi bidan :
• Undang-undang no 23 tahun 1992 tentang kesehatan
• SK Menkes no 125/IV/Kab/ BU/ 75 tentang susunan organisasi dan tata kerja DepKes
• Peraturan Pemerintah no 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
• Kepmenkes RI no 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan
• Permenkes RI no 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang izin dan penyelengaraan praktek.
Perubahan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan dan Wewenang Bidan
• KEPMENKES No 5380/1963,tentang wewenang terbatas bagi Bidan
• KEPMENKES No 363 /MENKES/PER/IX/1980 TENTANG WEWENANG Bidan
• KEPMENKES No 572 /MENKES /PER/VI/1996 tentang registrasi dan Praktik Bidan
• KEPMENKES No 900/MENKES/sk/ VII/2002
tentang registrasi dan Praktik Bidan
• KEPMENKES NO.369/MENKES/ SK/III/2007
Berdasarkan Permenkes no. 1464 th bab II dan bab III
Pasal 3 setiap bidan yang menjalankan praktek mandiri wajib memiliki SIPB
Pasa l 9 wewenang dalam memberikan pelayanan :
1. Pelayanan Kesehatan ibu
2. Pelayanan kesehatan anak
3. Pelayanan kesehatan reproduksi.
Jika Bidan memberikan Pelayanan diluar kewenangan bisa dikenai sangsi hukum
Undang-Undang No 23 tahun 1992
• Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan Hukum dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan Profesinya
• Dalam melakukan kewajibannya harus memenuhi standar Profesi dan menghormati hak pasien
Hak pasien :
• Hak mendapatkan informasi secukupnya
• Hak memberi persetujuan (informed Consent)
• Hak atas rahasia Medis
• Hak atas pendapat kedua ( second opinion )
• Hak untuk menolak pemeriksaan dan pengobatan
• Hak untuk memperoleh perlindungan hukum
• Hak untuk mengetahui biaya pemeriksaan
Kewajiban pasien
• Memberikan informasi yang lengkap & tepat
• Menghormati Profesi Bidan
• Mentaati nasehat & petunjuk pelayanan
• Menghormati aturan dan pengaturan
• Memenuhi semua kewajiban membayar biaya pelayanan
• Menghormati dan memperhatikan kepentingan milik pasien lain dan petugas kesehatan
• Bertanggung jawab sendiri atas penolakan pengobatan
Hak & kewajiban Bidan
Hak Bidan
• Mendapat perlindungan Hukum dalam menjalankan tugas sesuai profesi
• Bekerja menurut standar Profesi
• Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan,profesi,etik dan hati nurani
• Mendapat informasi lengkap dari pasien yang dirawatnya
• Mendapat imbalan jasa profesi yang diberikan
• Dalam menjalankan kewenangan yang sesuai dengan Landasan Hukum maka Bidan bertanggung jawab atas pelayanan mandiri yang diberikan dan berupaya secara optimal dengan mengutamakan keselamatan ibu dan bayi atau janin
• Tuntutan Hukum atau tanggung gugat bisa berupa:
v Tuntutan pidana
v Tuntutan Perdata
v Tuntutan Administrasi
Tuntutan Pidana terjadi karena dakwaan dilakukan kejahatan atau pelanggaran seperti yang diatur dalam KUH Pidana
• Tuntutan Perdata dapat terjadi karen gugatan telah dilakukan :
§ Tindakan melawan hukum
§ Tindakan ingkar janji
• Tuntutan administratif dapat terjadi :
§ Pelanggaran disiplin atau tata tertib yang tidak dapat dipidana atau dituntut perdata
Yang Melandasi Tugas,Fungsi dan Praktek Bidan
• UU no. 23 1992 tentang Kesehatan ,salah satunya menyebutkan tentang tugas dan tanggung jawab tenaga kesehatan .
• Pasal 6,7,8 menyebutkan tugas pemerintah adalah :
- Mengatur,membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan
- Menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat
- Menggerakkan PSM dalam menyelenggarakan dan pembiayaan kesehatan ,dengan memperhatikan fungsi sosial.
• Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
• Upaya kesehatan yang diselenggarakan untuk mewujutkan derajat kesaehatan yang optimal dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan ( promotif) pencegahan (preventif),penyembuhan ( kuratif),dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif ) yang diselenggarakan secara menyeluruh,terpadu dan berkesinambungan.
Kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan untuk membantu suami sebagai upaya terakhir mendapatkan keturunan hanya oleh pasangan yang syah.
Ketentuan diatas ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 50 ayat 1 UU No. 23 Th 1992:
• Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan
Ayat 2. :
• Ketentuan mengenai kategori,jenis, kualitas tenaga kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
• Permenkes RI No.900/Menkes/SK/VII/2002
Bab IV pasal 19 disebutkan,bidan dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi : pelayanan kebidanan, pelayanan KB dan Pelayanan kesehatan
Tanggung Jawab Dalam Praktek Kebidanan
- Tanggung jawab bidan terhadap klien dan masyarakat
- Tanggung jawab bidan terhadap tugasnya
- Tanggung jawab bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
- Tanggung jawab bidan terhadap profesinya
- Tanggung jawab bidan terhadap pemerintah
• keputusan yang diambil merugikan pasien
• Mal praktek/ lalai :
ü Gagal melakukan tugas
ü Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar
ü Melakukan kegiatan yang mencederai klien
ü Klien cedera karena kegagalan melaksanakan tugas
• Mal praktek terjadi karena :
ü Ceroboh
ü Lupa
ü Gagal mengkomunikasikan
Contoh kasus :
• Di sebuah desa terpencil seorang ibu mengalami perdarahan post partum telah melahirkan bayinya yang pertama di rumah. Ibu tersebut menolak untuk diberikan suntikan utero tonika, bila ditinjau dari hak pasien atas keputusan yang menyangkut dirinya maka bidan bisa saja memberikan suntikan jika kemauan pasien tetapi bidan akan berhadapan dengan masalah yang rumit lagi. Bila terjadi perdarahan hebat dan harus diupayakan pertolongan untuk merujuk pasien dan yang lebih fatal lagi bila pasien akhirnya meninggal akibat perdarahan dalam hal ini bidan dikatakan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, walaupun bidan harus memaksa pasiennya untuk disuntik mungkin itu keputusan yang terbaik untuk dilakukan.
UU ttg ketenaga-kerjaan No.13 tahun 2003
Bidan termasuk tenaga kerja yang mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan Mempunyai Hak :
• Memperoleh perlindungan sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan
• Perlindungan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja
• Menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi
4. Standar praktek kebidanan
Aspek dalam praktek kebidanan
Ø Peningkatan mutu pelayanan kebidanan melalui :
• Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan
• Pengembangan ilmu dan tehnologi kebidanan
• Akreditasi - Uji Kompetensi
• Sertifikasi - Lisensi
• Registrasi
Beberapa dasar dalam otonomi pelayanan
v KEPMENKES No 900/MENKES/sk/ VII/2002 tentang registrasi dan Praktik Bidan
v Standar Pelayanan Kebidanan
v UU kesehatan no 23 thn 92 tentang kesehatan
v PP no 32 thn 96 tentang tenaga kesehatan
v Kepmenkes 1277/MENKES/SK/II/2001 tentang organisasi dan tata kerja depkes
v UU no 22/1999 tentang otonomi daerah
v UU no 13 thn 2003 tentang ketenaga kerjaan
v UU tentang Aborsi ,Adobsi, bayi tabung, dan transplantasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar