Jumat, 06 Juni 2014

PERMASALAHAN ETIKA DALAM PRAKTIK KEBIDANAN


Kasus !!!
Tujuh tahun yg lalu Ny.Y melahirkan seorang bayi dengan SC. Karena ingin mengatur jarak kehamilan’Nya Ny. Y dan suami memutuskan menggunakan KB suntik, namun tdk cocok kemudian ganti pil. Enam tahun berselang mereka memutuskan u/ memiliki anak kedua. Setelah satu tahun pil dihentikan, mereka belum juga melihat tanda – tanda kehamilan. Sampai akhirnya mereka memutuskan untuk USG dan ternyata dalam rahim Ny. Y terpasang IUD.
BIOETIKA
Pendahuluan …
Kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi memicu berbagai penemuan baru dibidang kedokteran, misalnya penemuan teknologi ferfilisasi in vitro untuk mengatasi problem wanita untuk memperoleh keturunan, begitu juga kloning. Namun kemajuan ini memiliki dampak yang luar biasa dilihat dari aspek moralitas dan etika, karena faktor nilai yang selama ini melandasinya mulai berubah kedalam tatanan baru. 
Bioetika …
Bioetika berasal dari kata “bios” yg bearti hidup atau segala sesuatu yg menyangkut kehidupan, dan kata “ethicos” yg berhubungan dengan etika atau moral.
Samuel Gorovitz (dlm Shannon,1995) : bioetika sebagai “ penyelidikan-penyelidikan kritis tentang dimensi-dimensi moral dari pengambilan keputusan dalam konteks berkaitan dengan kesehatan dan dalam konteks yang melibatkan ilmu-ilmu biologis. Jadi bioetika menyelidiki dimensi etis dari masalah –masalah teknologi, ilmu kedokteran , dan biologi yang terkait  dgn penerapannya dalam kehidupan.
Dalam 15 tahun terakhir bioetika cenderung mengarah pada isu-isu tentang nilai-nilai dan etika yg timbul karena ilmu dan teknologi serta biomedis
Misal dalam bidang medis bioetika mengarah pada hal-hal yang boleh dilakukan atau tidak, seperti: Transplantasi organ tubuh, Kloning, Aborsi, Bayi tabung, Euthanasia, Kontrasepsi, penelitian biomedis, dll 
Prinsip Dasar Bioetika
a.       Otonomi
b.      Tidak merugikan
c.       menguntungkan
d.      keadilan
Prinsip Utama Bioetika
         Respek terhadap hidup dan kehidupan
         (bioetika sangat mengfhargaikehidupan yg menganggap bahwa kehidupan bukan sekedar reaksikimia fisika biasa)
         Perlunya keseimbangan antara risiko dan manfaat
         (keputusan yg diambil hrs mempertimbangkan keuntungan/manfaat dan segi krugian/resikonya)
         Adanya suatu kesepakatan bahwa etika tidak sesederhana alamiah.
         (Problem etika tidak mudah utk mendapat penyelesaian, krn keputusan etika yg diambil dipengaruhi a.l.: ideologi, kepentingan, polapikir dan tujuan)

Bioetika pada Kontrasepsi
Kontrasepsi adalah : sebagai suatu cara untuk mencegah terjadinya kehamilan sebagai akibat pertemuan antara sel telur dengan sperma.

Ny. S datang ke BPM Mutiara menggunakan mobil mewah, dia ingin menggunakan alat kontrasepsi jangka panjang. Tanpa menjelaskan terlebih dahulu, bidan T langsung menyarankan Ny. S untuk menggunakan AKDR dengan merk tertentu (yg mahal).

Apakah bidan tersebut menggunakan prinsip Bioetika ???

Aspek Etika Metode Kontrasepsi …
Cara alamiah, misal sanggama terputus : sebagian pemuka cara ini  menjadi alternatif yang secara moral dapat diterima, namun bagi pasutri nampak sebagai pembatasan yang menyulitkan, sehingga tingkat keberhasilannya rendah, karena jarang orang mau mengorbankan kesenangan seksualnya untuk lebih berfikir rasional mengenai kesejahteraan keluarga.

Alat-alat Kontrasepsi (Kondom, Pil, Suntik, Implan, IUD, MOW/MOP )
Alat kontrasepsi ini selalu dianggap sebagai juru selamat bagi mereka yang tidak menginginkan kehamilan dan mengurangi risiko aborsi jika terjadi kehamilan diluar rencana.

Dampak yang kurang menyenangkan alat kontrasepsi :

Menyumbang terjadinya Penyimpangan moral : seks bebas, seks diluar nikah, perselingkuhan. Apalagi bisa akses memperoleh alat kontrasepsi dipermudah misalnya ATM kondom, Pil KB dijual tanpa resep dll.

Kontrasepsi juga berdampak kekerasan dan diskriminasi gender, mengingat karena peserta KB sebagian besar wanita (Alat kontrasepsi pria terbatas hanya kondom dan vasektomi) Vasektomi berdampak pada faktor budaya yang merendahkan pria karena dipersamakan dengan kebirian, sdgkan kondom dirasa membuat pria kurang nyaman. Shg ada justifikasi yg wajib menggunakan kontrasepsi adalah wanita, pdhal dlm hak azasi manusia wanita, pria mempunyai hak yang sama.

Urusan tempat tidur yang merupakan ranah pribadi diatur oleh negara sebagai salah satu program kesejahteraan  sosial dengan berbagai aturan yg diskriminatif dalam jaminan sosial.

Dampak yang lain adalah ketika program KB diharuskan pada kalangan tertentu, misal ABRI dan PNS.

Pembatasan kelahiran jika bukan karena pertimbangan kesehatan adalah yang secara etika tidaklah benar. Pengaturan kelahiran memang penting tetapi tidak perlu secara ekstrem menjadi program yang dipaksakan. Pengaturan harus  karena pertimbangan kesehatan, bukan karena kesejahteraan yang bersifat ekonomi, sehingga program KB dilakukan atas kesadaran.

Aspek Hukum Keluarga Berencana …

Dari sudut pandang hak-hak pasien segala cara kontrasepsi yang ditawarkan harus mendapat persetujuan dari pasutri setelah memperoleh penjelasan (informed consent)

Dalam UU No 52 Tahun 2009 tentang perkembangan Kependudukan dan pembangunan Keluarga, terdapat butir-butir tentang penyelenggaraan Keluarga Berencana dari segi hak pasutri dan etik.

Pasal 24

Ayat 1 : Penyelenggaraan kontrasepsi diselenggarakan dengan cara yang berdaya guna dan berhasil guna serta diterima dan dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh pasangan suami isteri sesuai dengan pilihan dan pempertimbangkan kondisi kesehatan suami isteri

Ayat 2 : Pelayanan kontrasepsi secara paksa kepada siapapun dan dalam bentuk apapun bertentangan dengan hak azazi manusia dan pelakunya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Ayat 3 : Penyelenggaraan pelayanan kontrasepsi dilakukan dengan cara yang dapat dipertanggung jawabkan dari segi agama, norma budaya, etika, serta segi kesehatan.
Pasal 25

Ayat 1 : Suami dan/atau isteri mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam melaksanakan keluarga berencana.

Ayat 2 : Dalam menentukan cara keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah wajib menyediakan bantuan pelayanan kontrasepsi bagi suami dan isteri.

Pasal 26

Ayat 1 : Penggunaan alat, obat, dan cara kontrasepsi yang menimbulkan risiko terhadap kesehatan dilakukan atas persetujuan suami dan istri setelah mendapat informasi dari tenaga kesehatn yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk itu

Ayat 2 : Tata cara penggunaan alat, obat, dan cara kontrasepsi sebagai mana ayat (1) dilakukan menurut standar profesi kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Pasal 28 : Penyampaian informasi dan/atau peragaan alat, obat dan cara kontrasepsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga lain yang terlatih serta dilaksanakan ditempat dan dengan cara yang layak

Tenaga kesehatan yang melaksanakan kewenangan nya harus berlandaskan standar profesi kesehatan yg berlaku, sehingga tenaga kesehatan tersebut memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan kewenangannya tersebut 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar